Rani Sempat Marahi Antasari

Kompas.com - 27/08/2009, 09:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar ternyata pernah dimarahi Rani Juliani, saksi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkanaen. Antasari dimarahi karena menolak memeragakan beberapa adegan mesra dengan Rani saat mereka dihadirkan di Hotel Gran Mahakam, Kebayoran Baru, untuk rekonstruksi.

Informasi yang dihimpun Warta Kota, saat itu Rani menegur Antasari dengan cukup keras. "Bapak ini bagaimana sih, kita lakuin ini tapi dibilang enggak. Saya sudah kehilangan simpati sama Bapak," kata Rani seperti ditirukan sumber Warta Kota.

Seperti diberitakan, Rani dan Antasari bertemu di Kamar 803 Hotel Gran Mahakam pada Mei 2008. Rani bermaksud menawarkan keanggotaan di klub golf Modernland kepada Antasari. Dalam pertemuan itu, Antasari justru "menggoda" Rani. Bahkan, ada informasi yang menyebutkan bahwa mereka sempat bermesraan. Seusai pertemuan itu, Antasari memberi Rani uang 500 dollar AS atau sekitar Rp 5 juta.

Saat informasi ini dimintakan konfirmasi kepada penyidik, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan membenarkan bahwa dalam pertemuan itu Rani menerima uang. "Diberinya seusai bertemu dengan AA," katanya di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Iriawan juga membenarkan bahwa saat rekonstruksi Rani sempat menegur AA dengan cukup keras. Namun, Iriawan tidak menjelaskan alasan Rani menegur AA.

Pengacara Antasari, Juniver Girsang, pernah mengakui bahwa kliennya menolak beberapa adegan dalam rekonstruksi di Hotel Gran Mahakam karena adegan itu tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Namun, Juniver menolak menjelaskan adegan yang ditolak Antasari. Informasi yang beredar, adegan yang ditolak Antasari adalah adegan mesra dengan Rani.

"Yang jelas begini, kabar yang mengopinikan terjadi sesuatu yang tidak balk di kamar itu antara Pak Antasari dan Rani tidak benar," ujar Juniver seusai mendampingi kliennya pada rekonstruksi, awal Agustus.

Berkas perkara Antasari yang dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, telah diserahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan disidangkan.

Sementara itu, sopir Nasrudin Zulkarnaen (alm), Suparmin (34), yang juga saksi kasus pembunuhan Nasrudin, diberhentikan dari Putra Rajawali Banjaran. Menurut Ningsih, istri Suparmin, suaminya dipanggil bagian Sumber Daya Manusia tak lama setelah keluar dari Polda Metro Jaya. Suparmin sempat beberapa hari menginap di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Suami saya dipanggil sama bagian SDM yang mengatakan perusahaan bangkrut dan tidak membutuhkan tenaganya lagi," ujar Ningsih yang ditemui di rumahnya di Legok, Kabupaten Tangerang. Padahal, kata Ningsih, suaminya telah menandangtangani kontrak kerja di Putra Rajawali Banjaran hingga September 2009.

Sejak dipecat, Suparmin bekerja serabutan. Meski demikian, kata Ningsih, suaminya masih sering diminta membantu Ny Arinda, janda Nasrudin. (Warta Kota/nir/ded)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau